Masih ingatkah anda dengan razia merokok ditempat umum yang dilakukan jajaran Pemprov DKI bersama Badan Pengelolaan Lingkungan hidup Daerah (BPLHD) DKI pada tahun 2009 lalu? Razia tersebut kini sudah tidak lagi dilakukan. Atau keharusan bagi pengelola gedung untuk menyediakan kawasan khusus merokok juga tidak pernah lagi terdengar.
Kasus terbaru bukti lemahnya pengawasan adalah ketika masyarakat menjerit soal kenaikan tarif parkir secara sepihak yang dilakukan oleh para pengelola tempat parkir. Semua memperlihatkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI beserta jajarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika berkaca dari jumlah aparat penegak Perda dalam hal ini satpol PP, mungkin apa yang diucapkan oleh Prijanto tersebut benar. Namun hal tersebut tentu tidaklah tepat, mengingat masih ada cara lain yang bisa ditempuh oleh Pemprov untuk tetap mengawasi programnya, misalnya razia bisa dilakukan secara berkala.
Kasus kenaikan tarif parkir secara sepihak yang dilakukan oleh pengelola parkir sebenarnya tidak perlu terjadi jika saja pengawasan yang dilakukan instansi terkait dalam hal ini UPT Perparkiran bisa berjalan baik. Dengan 100 personil yang dimiliki UPT Perparkiran untuk mengawasi 584 pengelola parkir sebenarnya cukup, jika pengawasan dilakukan secara rutin dengan mengunjungi atau melakukan sidak di setiap tempat parkir.
Meskipun terkesan terlambat penempelan ketentuan tarif parkir dan no aduan yang "akan' dilakukan pemprov di setiap tempat parkir sebagai upaya kontrol juga bisa dilakukan, sehingga masyarakat juga mengetahui hak dan kewajiban mereka.
(her/rdf)











































