DE ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu, 5 Februari 2010 lalu. Informasi yang dihimpun detikcom, penipuan itu terjadi Desember 2009 lalu.
DE mendatangi salah seorang nasabahnya untuk menawarkan jasa produk perbankan. Merasa tertarik dengan produk yang ditawarkan, DE pun meminta agar salah seorang nasabah itu untuk membubuhkan tanda tangan sebagai syarat persetujuan produk perbankan tersebut. Dengan memegang tanda-tangan itu, DE pun melakukan penarikan dana nasabahnya tanpa sepengatuhan pemilik rekening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samarinda, Kompol Rickson Situmorang, kepada wartawan di Mapoltabes Samarinda, Jl Bhayangkara No 04, Kamis (25/2/2010).
Belakangan, nasabah pun melakukan pengecekan rekening koran di tabungan
simpanannya. Melihat saldonya berkurang Rp 1 M, nasabah itu pun melakukan komplain ke Bank Danamon dan melaporkannya ke Poltabes Samarinda.
"Kita selidiki DE yang seringkali bertemu dengan pelapor. Kita pastikan,DE melakukan penipuan," ujar Rickson.
Rickson menegaskan, DE tercatat sebagai karyawan bank tersebut usai menyelesaikan pendidikan S2-nya di salah satu perguruan tinggi ternama di Pulau Jawa, November 2009 lalu.
"DE pelaku tunggal. Uang Rp 1 Miliar itu digunakannya untuk kesenangan pribadi alias berfoya-foya," imbuh Rickson.
Akibat perbuatannya,DE meringkuk di sel tahanan Mapoltabes Samarinda. Penyidik menjeratnya dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan,pasal 49 ayat 1.
(rdf/rdf)