Wantimpres yang diwakili Jimly Assiddiqie, Siti Fadilah dan Meutia Hatta pun menyarankan agar menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.
"Kami hanya menerima tamu, menampung masukan, kita tidak ada alasan untuk menutup diri. Kita tidak ikut terlibat, biarlah institusi hukum yang menangani," ujar Jimly di Kantor Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka meminta agar di back-up, takut nantinya dianggap anti-kebebebasan agama, anti-multikulturalisme," terang Jimmly.
Jimmly menambahkan, ketika berbincang dengan mantan murid Anand. Dirinya di sms oleh Anand yang menyatakan siap menghadapi proses hukum.
"Dia bilang semua tuduhan itu bodong sama sekali dan tidak memiliki basis apapun jua. Kita junjung tinggi proses hukum dan akan menghadapi dengan kuasa hukum," kata Jimmly membacakan sms Anand.
(ddt/rdf)










































