Wantimpres Minta Kasus Anand Krishna Diselesaikan Secara Hukum

Wantimpres Minta Kasus Anand Krishna Diselesaikan Secara Hukum

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 20:54 WIB
Jakarta - Sejumlah mantan murid Anand Khrisna hari ini mendatangi kantor dewan pertimbangan presiden (Wantimpres). Kedatangan Tara dan teman-temannya ini untuk meminta dukungan dari Wantimpres.

Wantimpres yang diwakili Jimly Assiddiqie, Siti Fadilah dan Meutia Hatta pun menyarankan agar menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.

"Kami hanya menerima tamu, menampung masukan, kita tidak ada alasan untuk menutup diri. Kita tidak ikut terlibat, biarlah institusi hukum yang menangani," ujar Jimly di Kantor Wantimpres, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jimly para korban menceritakan kisahnya dengan jelas. Mereka, kata Jimly, khawatir kalau upaya mengungkap kasus ini akan dianggap menentang kebebesan berekspresi.

"Mereka meminta agar di back-up, takut nantinya dianggap anti-kebebebasan agama, anti-multikulturalisme," terang Jimmly.

Jimmly menambahkan, ketika berbincang dengan mantan murid Anand. Dirinya di sms oleh Anand yang menyatakan siap menghadapi proses hukum.

"Dia bilang semua tuduhan itu bodong sama sekali dan tidak memiliki basis apapun jua. Kita junjung tinggi proses hukum dan akan menghadapi dengan kuasa hukum," kata Jimmly membacakan sms Anand.



(ddt/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini