"Dalam hukum kita ada azas praduga tak bersalah. Penyidikan Pansus tidak bersifat pro justitia, sehingga menyebut nama kurang tepat," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
Patrialis mengatakan, tidak tepat jika ada lembaga di luar pengadilan yang menganggap seseorang telah bersalah melakukan perbuatan pidana. Hal itu merupakan tugas pengadilan.
"Kalau orang belum diadili dan proses belum ada, terus dikatakan bersalah. Jadi tidak tepat bilamana hal ini diungkapkan oleh lembaga di luar pengadilan," tutur politisi PAN ini.
Patrialis menambahkan, Indonesia adalah negara hukum dan menganut sistem demokrasi. Jika ingin benar-benar menerapkan sistem tersebut, maka hukum harus ditegakkan dengan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Apakah anggota Pansus Century dianggap berbuat pidana? "Tidak, karena anggota DPR mempunyai hak imunitas," jawab Menkopolhukam Djoko Suyanto yang berada di samping Patrialis.
(anw/fay)











































