"Proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti-bukti. Kalau ada LC yang bermasalah dia harus bertanggung jawab," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana usai diskusi di Gedung LAN, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (25/2/2010).
Satgas meminta pihak kepolisian tidak ragu-ragu untuk mengusutnya, termasuk dengan kabar santer yang terdengar bila politisi PKS Misbakhun namanya disebut-sebut terkait kasus itu. Hal itu pun harus diclearkan dengan pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menjadi isu liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau memang ada LC yang bermasalah, tentunya pihak yang disangkakan harus bertanggung jawab. "Kemudian publik bisa menilai, kalau terkait LC, siapa pun harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum," terangnya.
Sebelumnya pihak Mabes Polri mengaku masih menyelidiki kasus 6 LC fiktif terkait Century. Kasus LC ini kembali mencuat manakala santer terdengar politisi PKS Misbakhun disebut-sebut terkait. Inisiator Century ini pun sudah membantahnya.
PKS juga sudah mengambil sikap terkait kasus itu. Wasekjen PKS Fahri Hamzah membenarkan Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century pada tahun 2007. Namun L/C itu gagal bayar bukan L/C fiktif.
"Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik," ujar Fahri beberapa waktu lalu.
(ndr/asy)










































