"Saya minta itu (tarif parkir) ditempel di setiap tempat parkir. Biar masyarakat tahu berapa seharusnya bayar dan berapa yang diminta pengelola," ujar Prijanto saat menggelar silaturahmi dengan jajarannya di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
Prijanto berharap dengan diberinya ketentuan tarif parkir di setiap tempat parkir membuat pengawasan yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Perparkiran menjadi lebih ringan karena masyarakat ikut mengawasi.
"Sehingga keluhan UPT Parkir kalau SDM-nya terbatas menjadi terbantu dengan laporan masyarakat," tambah Prijanto.
Sebelumnya, beberapa pengelola parkir ketahuan telah menaikkan tarif parkir secara sepihak. Padahal dalam Peraturan Gubernur No 48/2004 dijelaskan jika tarif parkir untuk kendaraan roda empat seharusnya Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya. Namun dalam kenyataannya ada beberapa tempat perbelanjan yang mematok Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 untuk tiap jam berikutnya.
(her/nik)











































