Keputusan DPR Soal Kasus Century 3 Maret

Keputusan DPR Soal Kasus Century 3 Maret

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 16:19 WIB
Keputusan DPR Soal Kasus Century 3 Maret
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pengambilan
keputusan soal kasus Bank Century pada 2-3 Maret 2010. Keputusan akan dibacakan
pada 3 Maret, setelah laporan Pansus Angket kasus Bank Century terlebih dahulu
dibacakan pada paripurna tanggal 2 Maret.

Demikian hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang disampaikan Ketua DPR
Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).

Marzuki menjelaskan, laporan Pansus yang akan dibacakan pada tanggal 2 Maret
juga akan dibagikan kepada setiap anggota Dewan. Hal ini dilakukan agar sebelum
memutus, para anggota Dewan bisa mempelajari terlebih dahulu hasil laporan
Pansus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memberikan kesempatan anggota untuk membaca. Karena katanya tanggal 1
(Maret) malam kesimpulan Pansus baru selesai," kata Marzuki.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, memperkirakan rapat paripurna pengambilan
keputusan pada 3 Maret akan berlansung molor. Sebab, derajat perbedaan pandangan
fraksi dalam kesimpulan Pansus masih  tinggi.

"Mudah-mudahan bisa dikelola dengan baik," kata Priyo.

(lrn/nrl)


Berita Terkait