"Dia (Esther) kan sudah terbukti bersalah dijatuhi pidana, sekarang tinggal menunggu waktunya saja untuk pemecatan jaksa Esther," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
Hamzah mengatakan, saat iniย berkas pemecatan jaksa Esther telah diajukan ke Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Iskamto, untuk diproses. Untuk kemudian jaksa Esther disidangkan di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) guna menyampaikan pembelaan dirinya yang terakhir kali sebelum dia diberi sanksi nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, lanjut Hamzah, saat ini proses pemecatan tinggal menunggu jadwal sidang MKJ untuk mengadili jaksa Esther. Dan keputusan tersebut berada di tangan Jambin sebagai Ketua MKJ.
"Dibawa ke MKJ untuk pembelaan, sekarang tinggal menunggu dari Jambin," tutupnya.
(nvc/nrl)











































