Pemecatan Jaksa Esther Tinggal Tunggu Waktu

Pemecatan Jaksa Esther Tinggal Tunggu Waktu

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 16:13 WIB
Jakarta - Pemecatan jaksa Esther Tanak tinggal menunggu waktu. Usai dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan 300 butir ekstasi dan divonis satu tahun penjara, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemecatan jaksa yang berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Dia (Esther) kan sudah terbukti bersalah dijatuhi pidana, sekarang tinggal menunggu waktunya saja untuk pemecatan jaksa Esther," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).

Hamzah mengatakan, saat iniย  berkas pemecatan jaksa Esther telah diajukan ke Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Iskamto, untuk diproses. Untuk kemudian jaksa Esther disidangkan di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) guna menyampaikan pembelaan dirinya yang terakhir kali sebelum dia diberi sanksi nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diajukan ke Jambin untuk pemecatan jaksa Esther, minggu lalu sudah dikirim," terangnya.

Jadi, lanjut Hamzah, saat ini proses pemecatan tinggal menunggu jadwal sidang MKJ untuk mengadili jaksa Esther. Dan keputusan tersebut berada di tangan Jambin sebagai Ketua MKJ.

"Dibawa ke MKJ untuk pembelaan, sekarang tinggal menunggu dari Jambin," tutupnya.

(nvc/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads