"Tersangkanya Direktur Utama PT Batubara Bukit Kendi," kata Kabid Penum Polri, Kombes Pol Untung Yoga Ana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
Untung menjelaskan, kasus ini ditangani langsung Direktorat V Bareskrim. Sedangkan sebanyak 118 orang telah diperiksa sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang Bukti yang disita 84 dump truck, dan 26 alat berat (excavator, dozer, compact, greder) dengan sangkaan Pasal yaitu Pasal 78 ayat 6 jo pasal 50 ayat 3 huruf g UU No. 41 thn 1999 tentang kehutanan. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun," jelas Untung.
Sementara, Direktur V Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Suhardi Alius mengatakan, timnya telah terjun ke lapangan sejak 18 Februari lalu untuk menyelidiki kasus ini dan menetapkan MS Dirut PT Batubara Bukit Kendi sebagai tersangka.
Para pelaku kemudian ditangkap dan diproses.Β Kemungkinan, jumlah tersangka akan terus bertambah.
"Yang jelas yang akan menjadi tersangka itu direksinya," jelas Suhardi.
Kasus ini terbongkar dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aksi penambangan tersebut. Ternyata setelah diselidiki, penambangan tersebut telah berlangsung selama 13 tahun.
"Departemen Kehutanan telah melakukan teguran pada tahun 2005 dan 2009, kemudian pada semester I tahun 2008, audit BPK mengatakan ada pembayaran yang belum dilunaskan (pembayaran pajak). BPK kemudian mengirimkan surat ke KPK mensupervisi penyelidikan itu," jelasnya.
Sementara, lanjut Suhardi, PT Batubara Bukit Kendi baru menyikapi teguran dan audit dengan mengajukan surat perizinan resmi pada Juli 2009 lalu. Kerugian negara yang disebabkan atas praktek pertambangan ilegal itu mencapai sekitar Rp 1,6 miliar per tahun.
"Jadi selama 13 tahun mereka tidak memiliki ijin penambangan bisa dihitung kerugian negaranya, itu sangat besar sekali. Dia (PT. Batubara) mengaku sudah bayar pajak," imbuh jenderal bintang satu ini.
(ape/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini