"Kita cek," jelas Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Kamis (25/2/2010).
Namun Haryono menjelaskan, sebelumnya KPK sudah meminta agar BI mencabut peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No 8/18/PDG/2006, yang mengatur mengenai perjalanan dinas dan pengobatan keluarga. Saat permintaan dilakukan pada pertengahan 2008, BI pun kemudian mencabut laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengobatan suami Miranda dilakukan pada April dan Juli 2008. Data BPK itu mencatumkan adanya pemborosan terkait penggunaan tiket dan perawatan ulang kesehatan.
BPK dalam laporannya kemudian meminta agar BI menyempurnakan ketentuan terkait biaya tiket dengan memperhatikan asas kepatutan. Sedang terkait biaya perawatan ulang, apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka BPK meminta BI menagih biaya kesehatan tersebut kepada yang bersangkutan.
BI dalam laporan audit itu sudah memberikan tanggapan, bahwa tidak ada ketentuan yang melarang Anggota Dewan Gubernur (ADG) untuk menggunakan tiket first class dengan menggunakan harga tertinggi.
Sementara terkait dengan pemeriksaan ulang anggota keluarga ADG, BI beralasan dapat dikemukakan bahwa diagnosa penyakit telah diketahui namun belum dapat dilakukan di dalam negeri.
(ndr/iy)










































