KPK Akan Cek Pemborosan Biaya Berobat Suami Miranda

KPK Akan Cek Pemborosan Biaya Berobat Suami Miranda

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 15:38 WIB
KPK Akan Cek Pemborosan Biaya Berobat Suami Miranda
Jakarta - Hasil audit BPK 2008 menunjukkan adanya pemborosan dalam biaya pengobatan suami Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom. BPK mencatat pemborosan Rp 400 juta. KPK pun akan mengecek kasus ini.

"Kita cek," jelas Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Kamis (25/2/2010).

Namun Haryono menjelaskan, sebelumnya KPK sudah meminta agar BI mencabut peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia  No 8/18/PDG/2006, yang mengatur mengenai perjalanan dinas dan pengobatan keluarga. Saat permintaan dilakukan pada pertengahan 2008, BI pun kemudian mencabut laporan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin juga pengobatan itu dilakukan sebelum peraturan dicabut," imbuhnya.

Pengobatan suami Miranda dilakukan pada April dan Juli 2008. Data BPK itu mencatumkan adanya pemborosan terkait penggunaan tiket dan perawatan ulang kesehatan.

BPK dalam laporannya kemudian meminta agar BI menyempurnakan ketentuan terkait biaya tiket dengan memperhatikan asas kepatutan. Sedang terkait biaya perawatan ulang, apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka BPK meminta BI menagih biaya kesehatan tersebut kepada yang bersangkutan.

BI dalam laporan audit itu sudah memberikan tanggapan, bahwa tidak ada ketentuan yang melarang Anggota Dewan Gubernur (ADG) untuk menggunakan tiket first class dengan menggunakan harga tertinggi.

Sementara terkait dengan pemeriksaan ulang anggota keluarga ADG, BI beralasan dapat dikemukakan bahwa diagnosa penyakit telah diketahui namun belum dapat dilakukan di dalam negeri.

(ndr/iy)


Berita Terkait