Tata cara pemilihan dan pelantikan wapres setelah pemakzulan diatur dalam Bab XIX tatib MPR. Tata cara penggantian wapres paling panjang, diatur dalam 4 Pasal dan 22 ayat.
Pasal 112 mengatur jika terjadi kekosongan wapres, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lama 60 hari untuk memilih wapres (ayat 1). Waktu penyelenggaraan sidang paripurna seperti diatur dalam ayat (2) adalah hasil kesepakatan rapat gabungan pimpinan MPR, fraksi, dan kelompok anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pimpinan MPR memberitahukan kepada Presiden hasil rapat tersebut (ayat 4). Pemberitahuan diajukan dalam surat resmi lengkap dengan syarat wapres baru (ayat 5).
"Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden paling lambat empat belas hari," begitu ditulis dalam ayat (6).
MPR kemudian membahas paling lambat 2x24 jam calon yang diajukan Presiden (ayat 7). MPR kemudian membentuk tim verifikasi (pasal 8 dan 9).
Tim verifikasi kemudian melaporkan kepada Pimpinan MPR. Jika syarat belum lengkap, MPR akan memberitahukan kepada Presiden untuk memperbaiki (ayat 10).
Setelah syarat dilengkapi, dua calon wapres yang diajukan menyatakan kesediannya sebelum dilakukan pemilihan (ayat 13). "Calon wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan akan ditetapkan sebagai Wakil Presiden dalam sidang Paripurna MPR," begitu dijelaskan ayat (16).
Pasal 13 menjelaskan penetapan wapres oleh MPR. Sementara Pasal 114 dan 115 menjelaskan mekanisme pengucapan sumpah janji Wapres baru.
(van/yid)