Jika Presiden Mangkat atau Dimakzulkan

Draf Tatib MPR (1)

Jika Presiden Mangkat atau Dimakzulkan

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 14:49 WIB
Jakarta - Draf tata tertib MPR yang akan disahkan 1 Maret mendatang mengatur mekanisme pergantian Presiden dan pelantikan Wakil Presiden menjadi Presiden. Wapres bisa menggantikan Presiden jika sang Presiden meninggal dunia, atau dimakzulkan.

Tata cara pelantikan Wapres menjadi Presiden diatur dalam Bab XVIII rancangan Peraturan MPR tentang Tatib MPR. Dalam bab ini, berisi lima pasal soal mekanisme penggantian Presiden oleh Wapres.

"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wapres sampai berakhir masa jabatannya," begitu ditulis dalam Pasal 107 rancangan tatib MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 108 menjelaskan MPR harus segera menyelenggarakan sidang paripurna melantik wapres menjadi Presiden paling lambat 3x24 jam sejak terjadinya kekosongan. Pasal ini berisi 8 ayat.

"Pimpinan MPR mengundang Wakil Presiden untuk mengikuti pelantikan," begitu ditulis dalam ayat (4) tatib ini.

Wakil Presiden yang dilantik harus mengucapkan sumpah janji jabatan di depan MPR. Selanjutnya Presiden yang baru dilantik harus menandatangani berita acara pelantikan.

"Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji menurut agama dan dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR," tertulis di ayat (7). Dilanjutkan ayat (8) "Berita acara pelantikan ditandatangani oleh Presiden dan Pimpinan MPR".

Sedangkan detail kata-kata sumpah janji Presiden dan wapres diatur dalam Pasal 109. "Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 ayat (1) ditetapkan dengan ketetapan MPR," bunyi pasal 110 menutup tata cara pelantikan Wapres menjadi Presiden.
(van/yid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads