"Kita sudah kirim surat ke mereka (Aan). Kalau memang membutuhkan perlindungan saksi dari LPSK silakan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2010).
Menurut Abdul Haris, pihaknya baru menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Aan. Sedangkan surat pengajuan perlindungan diri, LPSK belum menerimanya.
Kasus Aan berawal saat ia diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Β
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.
Aan telah melaporkan kasus penyekapan dan penganiayaan dirinya di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 ke Mabes Polri.
(mok/nik)











































