Lanjar Dituntut 1 Bulan 7 Hari

Kecelakaan Lalulintas

Lanjar Dituntut 1 Bulan 7 Hari

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 14:07 WIB
Solo - Lanjar Sriyanto, terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan istrinya tewas, dituntut 1 bulan 7 hari. Jaksa penuntut umum (JPU) menilainya terbukti bersalah karena lalai mengakibatkan orang lain meninggal dan menderita luka.

Dalam sidang di PN Karanganyar, Kamis (25/2/2010), JPU Eko Kuntadi menilai saat kejadian kecelakaan yang menewaskan istrinya dan melukai yaitu pada lebaran hari kedua tahun lalu Lanjar lalai karena di tengah keramaian mengemudikan sepeda motor tanpa mengurangi kecepatan dan bahkan berjalan zig-zag.

Selain itu Lanjar juga hanya berjarak empat meter dari kendaraan di depannya. Padahal jarak yang diperbolehkan untuk dalam kota adalah minimal 15 meter dan untuk perjalanan luar kota minimal 25 meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjar juga dipersalahkan karena membawa beban berlebih yaitu menboncengkan dua orang yaitu istrinya Saptaningsih dan anaknya Samto Warih Waluyo, padahal seharusnya sepeda motor hanya boleh memboncengkan satu orang. Lagipula saat kejadian Samto
tidak mengenakan helm pengaman.

"Ketika mobil didepannya mengerem, Lanjar sebenarnya juga mengerem namun kendaraan tidak segera berhenti karena terlalu banyak beban. Akhirnya kendaraan jatuh sehingga istrinya terpental dan ditabral kendaraan lain, sedangkan Samto mengalami luka,"
ujar JPU Eko.

Menurut JPU, Lanjar memenuhi unsur pidana yang diatur dalam pasal 359 dsan 360 ayat 2 KUHP. JPU menilai, meskipun ada faktor lain yaitu kendaraan Isuzu Panther yang menabrak Saptaningsih hingga meninggal, namun unsur kelalaian Lanjar tetap terpenuhi.

Meskipun demikian JPU juga mempertimbangkan sisi meringankan pada kasus Lanjar yaitu sikap terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit selama persidangan. Lanjar juga belum pernah dihukum serta harus menghidupi keluarga sendirian.

"JPU meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 1 bulan 7 hari dipotong masa tahanan," ujar Eko.

Tuntutan tersebut hanya berbeda dua hari dengan masa tahanan yang pernah dijalani Lanjar. Sebelumnya Lanjar pernah ditahan 35 hari oleh kejaksaan sebelum akhirnya ditangguhkan oleh pengadilan.

(mbr/djo)


Berita Terkait