"Ini terkait penyataan Anggodo pada 22 Februari yang menyatakan saya pernah meminta uang sebesar Rp 3 milliar. Dan hal itu tidak benar," kata Sugeng usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2010).
Menurut Sugeng, pernyataan Anggodo yang menudingnya meminta duit Rp 3 milliar hanya fitnah semata. Pernyataan tersebut dinilai telah menghina nama baik dan profesi advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng melaporkan Anggodo di Bareskrim Mabes Polri. Laporan resmi dibuat dengan nomor TBL/76/II/2010 Bareskrim dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Sementara, kata Sugeng, pihaknya tidak bisa melaporkan sesama advokat ke polisi. Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum Anggodo akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat.
"Karena sebagai advokat dia diduga telah melanggar kode etik," tandasnya.
Seperti diberitakan, Anggodo Widjojo menuding Sugeng Teguh Santosa pernah meminta duit sebesar Rp 3 milliar di Hotel Formule 1. Pernyataan ini sebagai balasan karena sebelumnya Ari Muladi menuding Anggodo pernah menawarinya duit sebesar Rp 500 juta. Ari menjelaskan, penawaran duit tersebut dilakukan agar Ari kembali ke BAP pertama di Mabes Polri.
(ape/nrl)










































