"Rencana kita akan datangkan ahli terapis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
Polisi mengaku kesulitan untuk membuktikan bahwa Tara telah dihipnotis. Bahkan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh Tara, belum memenuhi unsur yang disangkakan terhadap Anand Krishna.
"Karena hipnotis itu merupakan suatu yang abstrak, sulit untuk dibuktikan," jelas Boy.
Sejauh ini, polisi baru mengumpulkan satu alat bukti, yakni keterangan saksi. Padahal, polisi memerlukan minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti yang dipersyaratkan dalam penyelidikan.
"Dari enam saksi baru satu alat bukti keterangan saksi," ungkapnya.
Polisi juga belum berencana untuk memanggil Anand Krishna karena pembuktian belum cukup. "Kita kumpulkan dulu alat bukti, baru panggil terlapor. Setelah diperiksa terlapor baru ada peningkatan status," tandas Boy.
(mei/nik)











































