"Kita akan gelar paripurna untuk menindaklanjuti. Kita akan diskusikan termasuk proses pergantian itu," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai menghadiri acara laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
Semendawai mengaku masih menunggu laporan resmi dari tim majelis pemeriksa terkait putusan pemecatan terhadap Ktut dan Myra. Rencananya, laporan itu akan disampaikan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berati kan 2 anggota kita kosong nanti. Untuk mengisinya, ada peraturan melalui PP 30 tahun 2009," jelasnya.
Ada beberapa pilihan tentang tata cara pemilihan pengganti Ktut dan Myra. Di antaranya melakukan usulan langsung pada presiden dan meminta presiden memilih langsung. Atau dengan alternatif lainnya.
"Selain itu, ada juga yang mengusulkan jangan nama tapi nama institusinya, karena Pak Ktut dari kepolisian dan Ibu Myra dari aktivis perempuan, kita cari penggantinya dari institusi asalnya. Mekanismenya masih kita diskusikan," tutup Semendawai.
(mad/iy)











































