Hal ini disampaikan Ketua MA Harifin A Tumpa saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2010).
"Kita tidak akan gegabah dalam memilih hanya untuk penuhi kuota," kata Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk 7 provinsi tahap pertama pembentukan Pengadilan Tipikor, jumlah itu sangat kurang. Seharusnya di PN hakim yang dibutuhkan sebanyak 28 orang. Di tingkat banding jumlah yang harusnya ada sebanyak 28 orang. Sedangkan untuk kasasi, setidaknya harus ada 10 hakim.
"Jangan karena harus memenuhi target 2 tahun, harus diisi, kita utamakan kualitas dari hakim ad hoc," tegasnya.
(mok/nrl)










































