Berkas Hamka Yandhu Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Agus Condro

Berkas Hamka Yandhu Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 13:45 WIB
Jakarta - Hamka Yandhu, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda
Goeltom menjalani pemeriksaan di KPK. Berkas Hamka akan dilimpahkan ke pengadilan.

Hamka tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/2/2010) tanpa didampingi kuasa hukumnya. Mengenakan baju putih lengan panjang, Hamka tidak melontarkan sepatah kata pun dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK.

Politisi Partai Golkar mantan anggota Komisi IX periode 1999-2004 ini bersama tiga rekannya, Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (TNI/POLRI) tersandung kasus suap pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Kasus ini pertama kali dibeberkan oleh politisi PDIP Agus Condro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan Hamka kali ini disebut untuk melengkapi berkas Hamka yang segera dilimpahkan ke pengadilan. "Iya, HY rencananya penyerahan ke penuntutan hari ini
untuk kasus penerimaan traveller's cheque," kata jurubicara KPK Johan Budi ketika
dikonfirmasi.

Hamka saat ini ditahan di Rutan Cipinang. KPK sudah melimpahkan berkas Endin dan
Dudhie ke pengadilan pekan lalu.

(Rez/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads