"Tentu panggilan ketiga kita akan lakukan upaya jemput paksa sesuai KUHAP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Subandi kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya, Kamis (25/2/2010).
Namun Subandi masih belum dapat memastikan kapan penulis buku "Membongkar Gurita Cikeas" ini akan diperiksa kembali. "Belum tahu. Itu nanti ya," kata Subandi.
Kuasa hukum George, Panca Nainggolan, mempersilakan jika polisi ingin menjemput paksa kliennya. Namun dia meminta agar polisi memahami ketidakhadiran George karena masalah kesehatan.
Β
"Itu wewenang kepolisian silakan. Tapi Pak George tidak bisa datang karena sakit tentu itu bisa ditolerir," kata Panca yang datang ke Polres Jakarta Selatan dengan didampingi Haris Rusli dan Boni Hargen.
Menurut Panca, hari ini George Aditjondro masih menjalani perawatan kesehatan di RS UKI, Cawang, karena tensi darahnya semakin naik. "Tensi darahnya semakin naik," tandasnya.
George ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak 3 Februari lalu. Ia diduga melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Saat acara peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, George dan anggota DPR dari FPD Ramadhan Pohan bersitegang hingga berujung pada insiden pemukulan dengan buku oleh George.
Ramadhan yang tidak terima, langsung melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani Polres Metro Jaksel.
(did/nik)











































