Polri: 6 Kasus LC Fiktif Century Sedang Diproses

Polri: 6 Kasus LC Fiktif Century Sedang Diproses

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 13:31 WIB
Polri: 6 Kasus LC Fiktif Century Sedang Diproses
Jakarta - Bila saat mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji kasus 6 LC fiktif mentok tidak bisa diusik, kini pihak Bank Indonesia (BI) sudah membuka diri. Polri sudah mulai melakukan penyelidikan.

"Yang 6 itu masih proses, masih penyelidikan," terang Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Kamis (25/2/2010).

Ito juga menyampaikan perkembangan kasus ini terus berjalan. BI juga kooperatif terkait kasus ini. "Sudah kita minta datanya," terang Ito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Ito enggan mengungkap lebih jauh terkait kasus LC fiktif ini, termasuk siapa yang tersangkut.Β  "Nanti ya, saya sedang rapat," tutupnya.

Terkait LC ini diketahui pemilik Century, Robert Tantular, pernah memberikan fasilitas kredit perdagangan (L/C) kepada 10 debitor yang ditaksir berjumlah US$ 178 juta.Β 

Diduga LC itu merupakan rekayasa dengan menggunakan perusahaan fiktif, yang sebagian besar fasilitas itu hanya dijamin dengan deposito antara 5-20 persen dari nilai fasilitas kredit.

4 LC ini sudah ditangani Bareskrim Polri dan digunakan untuk menjerat Robert. Sedang 6 LC, saat zaman mantan Kabareskrim Susno Duadji, pihak BI tidak memberikan data.

Terkait LC ini, pun sempat ramai mencuat kembali manakala salah seorang politisi PKS Misbakhun, yang juga inisiator kasus Century disebut-sebut terkait.

Namun soal keterlibatan Misbakhun ini PKS sudah membantahnya. Wasekjen PKS Fahri Hamzah membenarkan Misbakhun memang pernah mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century pada tahun 2007. Namun L/C itu gagal bayar bukan L/C fiktif.

"Nggak ada masalah orang menjadi nasabah Bank Century. Mayoritas nasabah Bank Century itu kan orang baik," ujar Fahri.

(ndr/asy)


Berita Terkait