"Itu masih jauh, pemakzulan itu tidak ada kaitannya dengan masalah ini. Masalah ini sudah selesai di pansus, sekarang ada kerjanya penegak hukum untuk mencari bukti-buktinya," kata Jimly usai acara seminar 'Membongkar Fakta dan Merumuskan Solusi Kasus Bank Century' di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jl Veteran 10, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2010).
Menurut Jimly, proses pemakzulan terhadap Boediono baru bisa dilakukan jika ada tindak pidana yang sudah terbukti di pengadilan. Untuk saat ini, lembaga penegak hukumlah yang seharusnya aktif bekerja menyelesaikan masalah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait upaya untuk membawa hasil pansus ke Mahkamah Konstitusi, secara pribadi Jimly menilai hal itu belum perlu. Ia menyarankan, sebaiknya elit politik fokus untuk memanfaatkan konsolidasi pemerintahan selama 5 tahun ke depan.
"Sekerang ini yang perlu kita perhatikan bagaimana kita memanfaatkan pemerintahan yang 5 tahun ini untuk berkonsolidasi dengan tidak mencari kesalahan orang. Yang kita harus berantas ya penjahatnya," tutupnya.
(mad/fay)











































