"Ini tidak mudah, karena sudah berlalu. Kondisinya dia juga sudah sadar. Ini suatu kendala dalam proses pembuktiannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di ruang kerjanya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2010).
Apalagi, sambungnya, bukti-bukti yang dilampirkan Tara berupa gelang pemberian Anand dan foto-foto yang tengah merangkul Anand Krishna, tidak menunjukkan korelasi dengan pasal yang dipersangkakan terhadap Anand Krishna.
"Sejauh ini belum ada (bukti). Karena itu merupakan suatu yang abstrak, tentu sangat sulit untuk dilihat secara kasat mata," ujar Boy.
Boy menambahkan, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan satu alat bukti yakni keterangan saksi. Sedangkan dalam proses penyidikan, polisi perlu mengumpulkan minimal 2 alat bukti.
"Kita baru mendapat satu alat bukti yaitu keterangan saksi. Memang sudah enam saksi yang diperiksa, tapi itu baru satu alat bukti," jelas Boy.
Polisi, lanjut Boy, tidak bisa serta-merta memproses Anand Krishna hanya berdasar pengakuan Tara. "Perbuatan cabul seperti yang dipersangkakan terhadap Anand Krishna seperti meraba-raba, merangkul, perlu bukti-bukti. Ini perlu pengkajian yang mendalam," pungkasnya.
(mei/nik)











































