"Ya, dijadwalkan diperiksa,"Β ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Gatot Eddy Pramano saat dihubungi detikcom, Kamis (25/2/2010).
Pekan lalu penulis buku 'Membongkar Gurita Cikeas' tidak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan karena sakit. Untuk kedua kalinya George diperiksa sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum George, Panca Nainggolan juga membenarkan kalau kliennya akan diperiksa hari ini. "Ada agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Panca.
George ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak 3 Februari lalu. Ia diduga melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Saat acara peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, George dan anggota DPR dari FPD Ramadhan Pohan bersitegang hingga berujung pada insiden pemukulan dengan buku oleh George. Ramadhan yang tidak terima, langsung melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani Polres Metro Jaksel. Ramadhan meminta agar George diberi sanksi tegas.
(did/mad)











































