Kemenkum HAM Bantah Kembalikan Draf Atas Desakan AMTI

RPP Tembakau

Kemenkum HAM Bantah Kembalikan Draf Atas Desakan AMTI

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 09:33 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengembalikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengembalian ini dilakukan setelah bertemu dengan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), yang memprotes RPP tersebut. Ada pengaruh dari AMTI?

"Nggak ada (pengaruh), draf itu dikembalikan ke Kemenkes karena belum memenuhi prosedur yang ditentukan," kata Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenkum HAM, Wicipto Setiadi, kepada detikcom, Kamis (25/2/2010).

Menurut Wicip, Kemenkes belum melakukan koordinasi dengan kementerian lain terkait rencana penerbitan RPP tersebut. Dengan demikian, perlu dilakukan pembahasan ulang di Kemenkes bersama stakeholder lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan ini diambil dalam sebuah rapat harmonisasi antara Kemenkum HAM dan puluhan pejabat dari kementerian lain, seperti Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan beberapa pejabat lain.

Terkait hadirnya AMTI dalam rapat tersebut, Wicip mengaku peran mereka hanya memberikan masukan. Ada beberapa poin yang disampaikan, yakni AMTI ingin dilibatkan dalam pembahasan dan menolak sebagian isi RPP yang sudah disusun sebelumnya.

"Intinya, dari AMTI itu ingin mengawal prosesnya. Sementara, dari pihak kementerian keuangan dan kementerian lagi bilang belum diajak melakukan pembahasan, makanya kita kembalikan lagi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam iklan setengah halaman di harian Kompas pada tanggal 22 dan 23 Februari 2010, AMTI bersama APTI, HKTI, Pemuda HKTI, APCI, Gaprindo, RTMM dan PT HM Sampoerna Tbk, menuntut pemerintah membuat peraturan tentang tembakau yang bisa diterima semua pihak.

Sejumlah argumen dituliskan, seperti akan adanya gangguan bagi 6 juta petani tembakau jika RPP itu diterbitkan. Selain itu, penerimaan negara juga akan tergerus. Belum lagi kretek merupakan bagian dari warisan tradisi budaya bangsa.

RPP Tembakau mengatur larangan penayangan iklan rokok, sponsor acara, kegiatan CSR, larangan penjualan rokok secara eceran, dan pada orang di bawah 18 tahun serta wanita hamil.

(mad/nrl)


Berita Terkait