Kurun 2009, Pengadilan Indonesia Putus 3,4 Juta Perkara

Kurun 2009, Pengadilan Indonesia Putus 3,4 Juta Perkara

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 06:44 WIB
Kurun 2009, Pengadilan Indonesia Putus 3,4 Juta Perkara
Jakarta - Sepanjang 2009, pengadilan di seluruh Indonesia memutus 3.462.158 kasus yang tersebar di 4 lingkungan peradilan. Jumlah ini diputus berdasarkan kasus yang masuk sebanyak 3.564.854 atau naik dari tahun 2008, 3.531.613 kasus.

3,4 Juta kasus itu dari 4 jenis peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.

Menurut laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) 2009 yang dilansir di situs resmi MA, kasus terbanyak berasal dari pidana cepat, ringan dan lalu lintas yaitu sebanyak 3.531.613 kasus.

Kemudian disusul dari peradilan agama sebanyak 274.545 kasus. Di bawahnya, sebanyak 163.541 putusan dibuat oleh peradilan umum untuk kasus perkara perdata, pidana, HAM, Tipikor dan Niaga. Di posisi buncit peradilan militer sebanyak 2.700 kasus.

Laporan ini rencananya akan dipaparkan dalam sidang umum di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara pagi ini. Dari data tersebut, juga terlihat perkara banding yang diputus sebanyak 10.423 kasus untuk peradilan umum, 1.837 kasus untuk peradilan agama, 707 kasus untuk peradilan niaga dan 428 kasus untuk peradilan militer.

(asp/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads