Tolak RPP, AMTI Kembalikan RPP pada Kemenkes

RPP Tembakau

Tolak RPP, AMTI Kembalikan RPP pada Kemenkes

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 03:39 WIB
Tolak RPP, AMTI Kembalikan RPP pada Kemenkes
Jakarta - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) diundang mengikuti harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat
Adiktif Bagi Kesehatan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Dalam harmonisasi itu AMTI menolak dan mengembalikan draf RPP itu kepada pemerintah.

Dalam rilis AMTI yang diterima detikcom, Rabu (24/2/2010) malam, AMTI menyerahkan petisi penolakan kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Abdul Wahid Masru pada Selasa 23 Februari 2010.

Kemenkum HAM kemudian mengundang AMTI untuk mengikuti rapat proses harmonisasi RPP yang dipimpin Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kemenhum HAM Dr Wicipto Setiadi SH, MH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rapat harmonisasi ini, perwakilan AMTI berkesempatan untuk menyampaikan
penolakan terhadap RPP usulan Kementerian Kesehatan dalam rumusan yang ada saat ini karena disusun tanpa melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

"Sebagai hasilnya, seluruh peserta rapat sepakat bahwa RPP tersebut dikembalikan kepada pihak Kementerian Kesehatan untuk dilakukan perbaikan. Dan proses penyusunannya juga harus sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan," ujar AMTI.

AMTI sangat menghargai keputusan dari rapat harmonisasi tersebit dan siap untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan seluruh pihak yang berkepentingan demi mewujudkan peraturan yang adil dan berimbang.

AMTI adalah organisasi independen yang didirikan pada tanggal 25 Januari 2010. AMTI dideklarasikan bersama FSP RTMM-SPSI (Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman SPSI, APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia), APCI (Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia), Gaprindo (Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia), HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), Pemuda Tani Indonesia-HKTI, dan PT HM Sampoerna Tbk.

Misi utama AMTI adalah sebagai suatu wadah perjuangan bagi petani tembakau dan cengkeh, pekerja, konsumen, peritel, asosiasi, maupun pabrikan rokok dalam rangka melestarikan industri tembakau Indonesia yang berkualitas.
(nwk/nwk)


Berita Terkait