"Kita heran kenapa Edy dan Ary masih melenggang bebas sampai sekarang," keluh kuasa hukum Anggodo, Thomson Situmeang usai mendampingi Anggodo diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2010).
Seharusnya KPK juga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Eddy dan Ari. Apalagi setelah kasus Anggodo terungkap, belakangan muncul pengakuan yang mengungkap sepak terjang keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan KPK yang membiarkan Eddy dan Ari berkeliaran bebas menimbulkan pertanyaan besar. Thomson menduga jangan-jangan KPK sengaja memelihara Eddy dan Ari. "Jangan-jangan Ari dan Eddy kaki tangan KPK? Mungkin KPK takut keduanya akan bernyanyi keterlibatan orang dalam," tuding Thomson.
10 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan hari ini, Thomson menerangkan jika kliennya itu dicecar 10 pertanyaan. Pokok pertanyaan penyidik masih soal rekaman percakapan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
"Seputar rekaman itu kan banyak. Ditanyain lagi," kata Thomson.
Thomson meminta KPK juga memeriksa semua orang yang disebut namanya rekaman.
(Rez/nwk)










































