"Tanggal 2 Maret hanya pengesahan. Pemakzulan sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD), bukan mengubah-ubah," Kata Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).
Agus menambahkan, tidak ada perubahan poin tentang pemakzulan dalam tatib itu. "Jadi itu kan aturan-aturan bagaimana pemakzulan, misalkan Presiden dan wapres melanggar UU, melakukan tindakan tercela, sakit sehingga berhalangan tetap, dan lainnya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(amd/rdf)











































