Vatikan Saja Berhak Menyatakan Pastur Menyimpang dari Ajaran

Uji Materi UU Penodaan Agama

Vatikan Saja Berhak Menyatakan Pastur Menyimpang dari Ajaran

- detikNews
Rabu, 24 Feb 2010 18:35 WIB
Vatikan Saja Berhak Menyatakan Pastur Menyimpang dari Ajaran
Jakarta - Pemohon uji materi UU No 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama dinilai tidak berpijak pada kebiasaan kebiasaan umum yang ada secara universal. Saksi dari MUI, DR Adhian Husaini, mencontohkan Vatikan sebagai pemegang otoritas tertinggi bagi umat Katolik, kerap menyatakan menyimpang apabila ada pastur yang mengajarkan pemikirannya tidak berdasarkan ajaran Katolik yang sebenarnya.

"Seorang Pastur Katolik terkenal di Jerman, akibat sikap kritisnya, Vatikan mengeluarkan sebuah statemen yang menyatakan dia tidak diakui sebagai teolog. Apa yang dilakukan oleh Vatikan tentu kita hormati, dan saya tidak melihat ada yang menyatakan itu pelanggaran HAM, setidaknya sampai sekarang," ujar Adhian di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2010).

Menurut Adhian, apa yang dilakukan oleh Vatikan bisa juga dilakukan oleh umat Islam di Indonesia apabila menemukan ajaran yang dianggap menyimpang. Dan kemudian umat Islam menyatakan itu adalah aliran sesat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu umat Islam berhak menyatakan agama menyimpang dari ajaran agama Islam. Begitu pun agama-agama lain. Umat Islam dan umat beragama yang lain berhak mendapat perlindungan dari penodaan dan penyalahgunaan, itulah tujuan dari UU No 1/PNPS/1965," jelas pria yang di MUI duduk di komisi perbandingan agama ini.

Adhian menambahkan, mengenai kultur agma dan bangsa Indonesia meruapakan suatu hal yang telah melekat dan tak terpisahkan dari kehidupan masyarakatnya. Sehingga, menurut Adhian, perdebatan agama yang ada dalam tata hukum Indonesia sudah selesai.

"Perjalanan bangsa kita tentang agama sudah selesai, tentang departemen agama pernah diperdebatkan namun ketika founding father kita menyepakati, maka selesai. Meski itu hanya anomali dari demokrasi liberal yang ada saat itu," terang Adhian.

Adhian melanjutkan, apabila UU No 1/PNPS/1965 dihapuskan maka akan menimbulkan bahaya, dimana akan tim penafsiran subjektif karena kondisi di masyarakat yang dinamis. UU ini, kata Adhian, justru menjelaskan ada tidaknya penodaan agama.

"Undang-undang ini menghimpun penafsiran-penafsiran yang bersifat subjektif, dan dihadirkan ke dalam sidang sehingga penafsiran itu jadi objektif. Kemudian diketahui benar atau tidak terjadi penodaan agama," tandasnya.

Uji materi UU Penodaan Agama  diajukan oleh Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Sidang ini disebut MK sebagai sidang yang masif karena melibatkan banyak pihak. Sejak sidang digelar, reaksi pro dan kontra berdatangan. Sidang ini dihadiri puluhan pengunjung, termasuk massa FPI. (ddt/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait