Suryadharma tak bisa menargetkan kapan draf resmi RUU Nikah Siri dari pemerintah selesai karena masih ada beberapa pembahasan lagi. Kalau sudah selesai pun, draf RUU itu bukan suatu harga mati.
"Kalau mau dibilang harga mati itu sudah ada barangnya. Ini barangnya belum. Kalaupun naskah itu sudah jadi naskah resmi, itu pun tidak akan jadi harga mati karena akan dibahas dalam DPR," ujar Suryadharma.
Hal itu disampaikan Suryadharma usai uji materi UU no 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2010).
Karena, lanjutnya, masing-masing fraksi akan menyampaikan daftar isian masalah untuk kemudian dibahas bersama-sama. "Mungkin yang pidana bisa jadi berubah, tidak ada harga mati," tandas dia.
Ketika dimintai tanggapan tentang pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang mengatakan para menteri sekarang kegenitan karena merasa harus membuat Undang-undang (UU) untuk menandai jabatannya, Suryadharma enggan berkomentar.
"Saya nggak berhak menanggapi. Itu kan bidang beliau kalau soal Undang-undang. Kalau beliau memandang itu sebagai kegenitan itu hak beliau untuk menilai," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
(nwk/nrl)











































