Rancangan tata tertib ini diberi nama "Rancangan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia". Rancangan ini terdiri dari XXIV Bab, 133 Pasal, tersusun dalam 39 halaman.
Selain mengatur susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang MPR, dalam peraturan ini juga diatur bagaimana mekanisme pemberhentian presiden dan atau wakil presiden yang sedang bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 102 (1) tertulis "MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945". Pada pasal 102 (2) tertulis "pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diusulkan DPR".
Pasal 103 memaparkan bahwa MPR wajib menyelenggarakan sidang Paripurna MPR untuk merumuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya.
"Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 (2) harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Dan atau terbukti bahwa presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden," begitu tertulis dalam pasal 103 ayat (2).
Sementara Pasal 104 ayat (1) berisi bahwa MPR harus mengundang presiden dan/ atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentian dalam sidang Paripurna MPR (sebagaimana diatur Pasal 103 (1).
"Apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir MPR tetap mengambil putusan," begitu isi ayat (2) Pasal 104.
"Keputusan MPR atas usul pemberhentian Apabila presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud ada ayat (2) harus diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir," begitu pasal selanjutnya.
Pasal 105 dan 106 menulis opsi lain pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Pasal 105 yang terdiri dari tiga ayatย berisi pemberhentian presiden di akhir masa jabatan.
"Presiden mengundurkan diri sebelum diambil putusan MPR, sidang paripurna dimaksud pasal 104 (3) tidak dilanjutkan" begitu tertulis dalam Pasal 106.
Dalam bab selanjutnya diatur tata tertib pelantikan wakil presiden menjadi presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden. Bab XVIII berisi empat pasal dari 107-110.
(van/rdf)











































