"Proses hukum itu beda. Yang bisa menjadi alat bukti harus dalam bentuk BAP. Tidak bisa melalui hasil lain sebagai alat bukti," kata wakil ketua KPK bidang pencegahan, Haryono Umar di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).
Karena itu sebelum menentukan alat bukti yang akan dipakai untuk menaikkan kasus Century ke penyidikan, KPK harus benar-benar melakukan cek dan ricek. "Jadi kita harus betul-betul confirm," jelas Haryono.
Dijelaskan Haryono, proses penanganan Bank Century sudah dilakukan KPK sejak tahun 2009 saat mendapat pengaduan dari masyarakat. Langkah berikutnya, setelah menerima hasil audit BPK pada pertengahan Desember 2009, KPK membentuk 9 tim untuk mendalami temuan BPK.
"Tim ini memulai penyelidikan. Kalau ada info lainnya selama proses penyelidikan pun kita terima," tambahnya.
Haryono menerangkan, sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah orang dari Bank Century, Bank Mutiara, BI, juga Depkeu. Sementara info dari Pansus, lanjut Haryono, akan dijadikan informasi tambahan oleh KPK dalam melakukan proses penyelidikan.
Sama dengan Haryono, Juru Bicara KPK Johan Budi juga menegaskan hal yang sama. Apa pun intrik politik yang berlangsung mengiringi proses Pansus, KPK tidak akan terbawa arus itu.
"Kita pastikan tidak akan," tegas Johan.
(Rez/rdf)











































