"Kita menyambut biasa-biasa saja karena itu sudah seharusnya dipersiapkan," kata Ara kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).
Menurut Ara, sebenarnya MPR tinggal meneruskan saja apa yang sudah disiapkan DPR dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ara menilai semangat MPR mengatur tata tertib pemakzulan tidak boleh dihubungkan dengan Pansus Century.
"Ada atau tidaknya pansus ini tetap dipersiapkan. Proses Bank Century ini proses politik dan proses hukum. Hal itu (pemakzulan) sudah diatur konstitusi kita," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan MPR akan menggelar rapat paripurna mengesahkan peraturan MPR tentang tata tertib MPR. Di dalam Bab XVII diatur tata cara pemberhentian Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya.
(van/rdf)











































