Tatib MPR Soal Pemakzulan Sudah Lama Dibahas

Tatib MPR Soal Pemakzulan Sudah Lama Dibahas

- detikNews
Rabu, 24 Feb 2010 16:22 WIB
Tatib MPR Soal Pemakzulan Sudah Lama Dibahas
Jakarta - Jika tidak ada aral melintang, MPR akan mengelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan rancangan peraturan tata tertib MPR. Dalam rancangan itu juga diatur tentang pemakzulan. Ketua FPKB MPR Lukman Edy menilai Tatib Pemakzulan ini draf biasa dan sudah lama dibahas.

"Prosesnya sudah lama. Ada panitia ad hoc untuk menyiapkan konsep perubahan tatib MPR dan kode etik," kata Lukman kepada detikcom, Rabu (24/2/2010).

Menurut Sekjen DPP PKB ini, beberapa pasal krusial yang diatur dalam tatib itu antara lain soal persyaratan pemakzulan dan tahap-tahapannya. Hal ini untuk menyelaraskan dengan amanat UUD 45 dan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal-pasal yang terjadi perubahan itu adalah soal pemakzulan. Karena pemakzulan terdapat dalam UU MD3 (MPR, DPD dan DPD). Selain untuk menyesuaikan dengan bunyi UUD 45," terangnya.

Saat ditanya waktu pembahasan yang terkesan erat kaitannya dengan hasil Pansus Century, Lukman menangkis. Menurutnya, kebetulan saja waktunya bersamaan dengan berakhirnya hasil Pansus. "Nggak ada itu, kebetulan saja waktunya bersamaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MPR akan mengelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan rancangan tentang peraturan tata tertib MPR dan tentang peraturan kode etik MPR. Dalam tata tertib itu juga diatur tentang pemakzulan.

"Juga memuat peraturan mengenai pemakzulan (impeachment) presiden dan wapres. Rapat paripurna akan berlangsung pada tanggal 1 Maret 2010," kata Ketua MPR Taufiq Kiemas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).

Menurut Taufiq, sidang ini adalah sidang agenda tunggal yakni hanya pengesahan rancangan tentang peraturan tata tertib MPR. Tujuan agenda tunggal agar agenda tidak melebar ke mana-mana.

Rancangan Tatib ini berisi 24 bab dan 133 pasal. Khusus untuk urusan pemakzulan diatur dalam bab 17 dengan judul tata cara pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

(yid/nrl)



Berita Terkait