"Jangankan makan begituan, ngopi saja tidak pernah. Mudah-mudahan, ya Allah, Aan dibebaskan," kata Suyanti usai sidang Aan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (24/2/2010).
Suyanti datang bersama putrinya serta tante Aan. Setelah persidangan usai, mereka bersama istri Aan, Tyas Rumanti, masih tampak berkumpul di depan sel tahanan PN Jaksel. Sementara Aan duduk di balik jeruji besi menunggu dibawa ke Rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah berkeluarga, imbuh Suyanti, Aan masih sering 2 hari dalam seminggu tinggal di rumahnya di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Namun, sejak menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Aan memang jarang bercerita mengenai aktivitas dan pekerjaannya.
"Saya sangat terpukul. Anak saya kok bisa begitu. Apa memang orang kecil harus ditindas?" tutur Suyanti dengan nada sedih.Β Β
Kasus ini berawal saat Aan diminta menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.
Aan dikenai Pasal 112 Ayat (1), subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(irw/iy)











































