Hakim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Aan

Hakim Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Aan

- detikNews
Rabu, 24 Feb 2010 15:59 WIB
Jakarta - Majelis hakim masih akan melakukan perundingan untuk membahas permohonan penangguhan penahanan Susandi Sukatma alias Aan. Propam Mabes Polri sebelumnya menemukan adanya rekayasa dalam kasus narkoba yang didakwakan kepada pria yang mengaku dianiaya di Gedung Artha Graha itu.

"Kami akan berunding dulu dengan majelis hakim. Untuk saat ini terdakwa tetap ditahan sampai ada keputusan dari kami," ujar Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang perana kasus narkoba Aan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (24/2/2010).

Dalam sidang perdana tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya. Menurut JPU, kasus  bermula saat interogasi yang dilakukan oleh Brigadir Obed Putu Arima dan Ipda J Wattimanela dari Polda Maluku terhadap Aan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Penyidik Polda Maluku itu lalu melakukan pengeledahan terhadap Aan. Saat penggeledahan berlangsung, Aan disuruh mengeluarkan dompet dan dikeluarkanlah isinya satu per satu.

"Saat terdakwa mengeluarkan kartu NPWP beserta sebuah kartu berbakti untuk Jambi dalam sebuah plastik bening di antara uang Rp 50 ribu di dalamnya berisi serbuk berisi putih kebiruan yang mencurigakan," ujar JPU Martha P Berliana.

Menurut Martha, Aan akhirnya mengakui butiran tersebut adalah inex. Aan mendapatkannya dari Yanto Moge di room Karaoke Send. "Terdakwa menghaluskan pil itu di kamar mandi dan dibungkus dalam uang Rp 50 ribu," terang Martha.

Aan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsider yakni sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Persidangan akan dilanjutkan pada hari Kamis 4 Maret 2010, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi," ujar Artha Theresia menutup sidang.


(rdf/iy)


Berita Terkait