Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (24/2/2010). Kesepuluh jaksa tersebut adalah AM, AK, WJ, dan DY dari bagian Pidana Khusus Kejati Sulsel dan YH, MD, AMD, IY, NN dan RP dari bagian Pidana Umum Kejati Sulsel. Satu orang lainnya, PL, yang bertugas sebagai staf Tata Usaha Kejati Sulsel.
Kajati Sulsel, Adjat Sudrajat mengatakanย dari 10 jaksa itu, 3 di antaranya diduga kuat terlibat langsung dalam kasus pemerasan. Ketiga jaksa itu adalah jaksa AMD yang diduga memeras keluarga terdakwa kasus narkoba Rp 60 juta, AM dan jaksa AK terkait dugaan pemerrasan terhadap tersangka korupsi BTN Syariah, Jusmin Jawi, sebesar Rp 150 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketidak hadiran Jusmin jangan sampai berkesan bahwa kedua belah pihak berupaya memutarbalikkan fakta, apalagi kealpaannya tidak dapat memberikan alat bukti yang cukup pada pemeriksa, jadi susah obyektif," ujar Adjat.
Membantah
Saat ditemui di sela-sela pemeriksaan, Jaksa AK membantah telah melakukan pemerasan terhadap Jusmin. Dia berbalik menuding, Jusmin berusaha membelokan perhatian publik dalam kasus korupsi BTN Syariah sebesar Rp 44 miliar.
"Kalau diancam mau dibunuh ketika menjalankan tugas saya sebagai jaksa sudah biasa, tapi kalau difitnah memeras, sungguh membuat saya dan keluarga di rumah sakit hati," ujar AK yang juga mengaku pernah sekarat karena disantet ketika memenjarakan koruptor di Poso tahun 2008 silam.
(mna/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini