Perintah tersebut muncul dalam sidang terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Zulkarnain Yunus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.
"Jadi minggu depan dihadirkan ya," kata ketua majelis hakim Taksin, Rabu (24/2/2010).
Eggi Sudjana, kuasa hukum terdakwa Yohanes Waworuntu, menilai panggilan itu salah alamat. Menurutnya, yang patut diperiksa adalah mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra.
"Yusril sebagai menteri waktu itu dan Hartono Tanoesoedibyo sebagai inisiator Sisminbakum seharusnya diperiksa. Jangan bawahan dijadikan korban," kata Eggi usai sidang.
Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini. Yohanes terbukti melakukan korupsi Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM yang merugikan negara Rp 420 miliar.
(Ari/nrl)











































