"Tindakan tersangka telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (2) dan Undang-Undang Kesehatan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Agus Sutisna saat jumpa pers di Mapolda, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2/2010).
2 Pedagang kosmetik berinisial SA dan LHG ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan dilakukan di depan toko mebel Jalan Pinangsia Raya dan toko Laena di Pasar Pagi, Asemka Blok B No 79, Jakarta Barat, Selasa kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, kedua tersangka telah mengedarkan, menjual atau memperdagangkan kosmetika yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari BPOM. Dan barang-barang tersebut adalah produk dalam negeri, namun dibuat seolah-olah diproduksi di luar negri.
"Sehingga tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga merugikan konsumen," lanjutnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 500 lusin kosmetik merek DR Original New Day and Night dan 288 kotak kosmetik merek RDL Hydroquinone Tretinon 60 ml.
(mei/nrl)










































