Ratusan Kosmetik Merek DR Original Ilegal Disita Polisi

Ratusan Kosmetik Merek DR Original Ilegal Disita Polisi

- detikNews
Rabu, 24 Feb 2010 15:11 WIB
Jakarta - Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyita ratusan kosmetik ilegal bermerek DR Original. Ratusan kosmetik tersebut tidak mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Tindakan tersangka telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (2) dan Undang-Undang Kesehatan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Agus Sutisna saat jumpa pers di Mapolda, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2/2010).

2 Pedagang kosmetik berinisial SA dan LHG ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan dilakukan di depan toko mebel Jalan Pinangsia Raya dan toko Laena di Pasar Pagi, Asemka Blok B No 79, Jakarta Barat, Selasa kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah ditahan," katanya.

Menurut Agus, kedua tersangka telah mengedarkan, menjual atau memperdagangkan kosmetika yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari BPOM. Dan barang-barang tersebut adalah produk dalam negeri, namun dibuat seolah-olah diproduksi di luar negri.

"Sehingga tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga merugikan konsumen," lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 500 lusin kosmetik merek DR Original New Day and Night dan 288 kotak kosmetik merek RDL Hydroquinone Tretinon 60 ml.

(mei/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini