"Pelaku ditangkap di Cirebon, tadi pagi," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Edy Pramono saat dihubungi wartawan, Rabu (24/2/2010).
Β
Adapun motif di balik pembunuhan ini lantaran tersangka kesal karena diancam dan dipaksa untuk melayani berhubungan intim dengan korban yang bernama Kho Boen Kwan alias Jimmy. Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan enam orang saksi yang menyebutkan bahwa sesaat sebelum meninggal dunia, korban datang bersama seorang lelaki berciri-ciri umur sekitar 20 tahun berkulit sawo matang dengan perawakan kurus dan tinggi berkisar 165 Cm.
Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji dan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Barang bukti yang disita di lokasi berupa sebuah barbel ukuran 1 Kg yang digunakan untuk memukul korban, pakaian yang dikenakan korban, satu buah bantal guling dan bantal tidur bernoda darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dipukul barbel dan ditutup wajahnya dengan bantal. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil barang-barang milik korban," tutup Gatot.
Peristiwa pembunuhan karyawan salon ini terjadi Kamis (11/2) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Bunga Mawar No 22 RT 02/02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
(mei/nrl)











































