"Agama itu sesuatu yang tidak bisa diraskan, tidak bisa dicicipi. Sehingga kalau ada penodaan agama tidak bisa diketahui. Persoalannya bagaimana penodaan itu dibuktikan," ujar MM Billah dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama, di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (24/2/2010). Sidang dipimpin Mahfud MD.
Pendapat Billah itu kemudian ditanggapi oleh pihak pemerintah, Mualimin Abadi. Menurut Mualimin, apabila agama tak bisa dirasa, dicicipi maka itu seperti setan atau iblis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau agama tidak berbentuk, tidak berasa, tetapi itu penodaan," jelas Mualimin.
Sependapat dengan Mualimin, perwakilan dari MUI juga menepis pendapat Billah terkait agama yang disebut tak bisa dirasa sehingga tak bisa dibuktikan penodaan agama.
"Kalau dikatakan agama itu abstrak, lalu Allah itu apa? Bukankah Allah tidak bisa dilihat, berarti itu ada penghinaan juga terhadap Allah," tegas Lutfi Hakim.
Uji materi UU Penodaan Agama diajukan oleh Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Sidang ini disebut MK sebagai sidang yang masif karena melibatkan banyak pihak. Sejak sidang digelar, reaksi pro dan kontra berdatangan. Sidang ini dihadiri puluhan pengunjung, termasuk massa FPI.
(ddt/nrl)











































