"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum Toto Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2010).
Dalam dakwaannya, Toto menjelaskan terdakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme, dengan memberikan atau meminjamkan uang, atau barang, atau harta kekayaan kepada pelaku tindak pidana terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kemudian terdakwa menyatakan keinginannya untuk investasi di klinik Thibun Nabawi Al Iman milik saksi Firman Kurniawan sebesar US$ 30 ribu," terang Toto.
Ali untuk kedua kalinya datang ke Indonesia tanggal 21 Desember 2008. Saat itu Ali masuk dari Malaysia dengan paspor dan visa budaya yang disponsori oleh Syaifudin Zuhri. Visa Ali berlaku untuk tinggal di Indonesia selama 6 bulan.
Pada Januari 2009, terdakwa menyatakan ingin investasi dan membeli toko mainan milik Iwan Herdiansyah seharga Rp 90 juta secara tunai. Tapi Iwan menolak dan menyarankan untuk membuka usaha warnet dan jual beli komputer yang diperkirakan membutuhkan modal Rp 55 juta. Omset kotor diperkirakan Rp 5 juta.
"Terdakwa mentransfer untuk modal warnet, hal ini tidak sesuai dengan program visa budaya yang disponsori oleh Syaifudin Zuhri, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian," tegas Toto.Β
Uang milik Ali ini ditransfer ke rekening BNI Kuningan milik saksi Enjun Junari, mertua laki-laki Iwan Herdiansyah secara bertahap sebesar Rp 54 juta dan telah ditarik tunai oleh saksi Iwan Herdiansyah melalui ATM yang antara lain terdapat uang yang dan diserahkan pada Syaifudin Zuhri. Jumlah yang ditarik Iwan baru Rp 2,8 juta.
(iy/nvc)











































