Ali Didampingi Penerjemah Bahasa Arab

Sidang Teroris

Ali Didampingi Penerjemah Bahasa Arab

- detikNews
Rabu, 24 Feb 2010 13:18 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penyumbang dana terorisme di Indonesia, Ali Abdulloh, didampingi seorang penerjemah. Dakwaan-dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diterjemahkan dalam bahasa Arab agar dimengerti oleh Ali.

Sidang perdana Ali dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Ida Bagus Dwiyantara dengan hakim anggota, Sudarwin, dan Mien Trisnawaty.

Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB baru dimulai pukul 12.40 WIB
di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/2/2010).

"Dikarenakan Ali merupakan warga negara asing yaitu berasal dari Saudi Arabia, maka terdakwa Ali didampingi seorang penerjemah, " kata kuasa hukum Ali, Ashludin Hatjani.

Majelis hakim mengabulkan permohonan itu. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU Totok Bambang. Dakwaan itu dibacakan JPU lalu diterjemahkan oleh sang penerjemah yang kemudian disampaikan kepada Ali.

Ali yang mengenakan kemeja merah muda ini didakwa dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan memberikan pinjaman uang, barang atau harta kekayaan kepada pelaku tindak pindak terorisme. Ali melanggar pasal 13 huruf (a) UU 15/2003 tentang terorisme.

Ali juga didakwa dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin Keimigrasian yang diberikan kepadanya. Ali melanggar pasal 50 UU 9/1992 tentang Keimigrasian.
(aan/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads