"Kita meneliti dulu ada tidaknya kasus pidananya," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi wartawan, Rabu (24/2/2010).
Menurut Ito, pihaknya tidak bisa menyebutkan nama-nama orang yang akan diteliti yang diduga melakukan tindak pidana. Polri harus mencari bukti dan fakta terlebih dahulu sebagai bentuk permulaan pemeriksaan.
"Menyebut nama orang yang belum tentu bersalah berarti Polri sudah melanggar HAM itu. Pansus kan bukan penegak hukum. nanti Polri, Kejaksaan, dan KPK yang akan mencari bukti," katanya.
Ito mengatakan, polisi sebelumnya melakukan penyelidikan dahulu. Penetapan nama-nama itu harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kemudian setelah itu, jika ditemukan ada indikasi tindak pidana baik perbankan maupun umum, maka baru ditentukan seseorang itu tersangka atau tidak.
"Kita tidak bisa serta merta menindaklanjuti. Kita lihat baru kita cari bukti-buktinya apa," tegasnya.
(gus/asy)











































