"Saya luruskan pernyataan Pak Mahfud, ini bukan mengada-ada bukan berarti ganti menteri kemudian ganti peraturan supaya menteri baru punya eksistensi. Saya tidak setuju," kata Tifatul.
Hal ini disampaikan dia sebelum rapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).
Menurut dia, RPM Penyadapan sudah ada sejak tahun 2008. "Jadi ini bukan untuk cari perhatian. Tahun 2014 kan masih lama kok," ujar dia.
Untuk itu, kata Tifatul, RPM Konten Multimedia dilempar ke uji publik untuk mendapat masukan dari masyarakat. "Silakan saja, namanya uji publik kan dapat masukan tidak masalah," kata politisi PKS ini.
Mahfud sebelumnya mengatakan banyaknya UU yang tumpang tindih akibat para menteri yang terlalu genit. Para menteri seolah ingin menunjukkan eksistensinya dengan mengubah atau menghasilkan UU.
(aan/iy)











































