Kuasa Hukum Berharap Aan Bebas Murni

Penganiayaan di Artha Graha

Kuasa Hukum Berharap Aan Bebas Murni

- detikNews
Rabu, 24 Feb 2010 07:22 WIB
Kuasa Hukum Berharap Aan Bebas Murni
Jakarta - Susandi Sukatma alias Aan akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus narkoba. Kuasa hukum Aan berharap majelis hakim dapat  mempertimbangkan temuan Propam Mabes Polri adanya indikasi rekayasa dalam kasus tersebut.

"Kami meyakini temuan Propam, Komnas HAM dan Satgas dapat menjadi petunjuk kuat bagi majelis hakim untuk memutuskan Aan bebas murni," ujar kuasa hukum Aan, Edwin Partogi kepada detikcom, Selasa malam (23/2/2010).

Menghadapi sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2010), pukul 10.00 WIB, Edwin mengaku tidak memiliki persiapan khusus. Dia hanya beharap jaksa tidak memaksakan pidana terhadap kliennya.

"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak paksakan pidana terhadap Aan," pintanya.

Edwin juga meminta agar proses persidangan dipercepat karena Aan sudah lama
menderita dengan segala tuduhan, penyiksaan, tekanan psikis.

"Kalau memungkinkan seminggu dua kali, Aan sudah menderita seharusnya
persidangan memperhatikan itu. Kami juga minta majelis mengabulkan penangguhan penahanan Aan," tutup Edwin.

Kasus ini berawal saat Aan diminta menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik mantan Bos PT Maritim Jaya, DT. Namun karena menolak, Aan lantas ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.

Propam Mabes Polri memastikan terjadi rekayasa dalam kasus Aan. 3 Oknum penyidik Polda Maluku yang memeriksa Aan sudah dilaporkan ke Propam yakni Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno menekankan 3 penyidik Polda Maluku saat
memeriksa Aan di Gedung Artha Graha pada 14 Desember 2009 lalu, dengan sengaja mencari-cari kesalahan Aan, salah satunya dengan menaruh narkoba.

Aan dikenai Pasal 112 Ayat (1), subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(did/mok)


Berita Terkait