"Dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme," demikian isi dalam surat dakwaan yang akan dibacakan kepada Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2010).
Dalam surat dakwaan sebanyak 11 halaman tersebut, diuraikan peristiwa uang yang mengalir dari Ali ke almarhum Saefudin Zuhri selaku koordinator saat peledakan bom. Uang tersebut diberikan Ali ke Saefudin Zuhri dengan cara ditransfer secara bertahap.
"Setelah mendapatkan uang dari terdakwa, sekitar bulan Mei 2009 di Hotel Santi, Kuningan, Jawa Barat, kamar nomor 15. Alm Saefudin Zuhri, alm Ibrohim, Noordin M Top, dan Dani Dwi Permana mengadakan rapat untuk mengadakan penyerangan di Hotel Marriot," sebut jaksa dalam dakwaannya.
Selain didakwa melanggar undang-undang terorisme, Ali juga didakwa melanggar undang-undang tentang keimigrasian. Ali dianggap telah menyalahgunakan visa kunjungan yang dimilikinya dengan mencoba membuka tempat usaha di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 50 undang-undang nomor 9 tahun 1991 tentang Keimigrasian," jelas dakwaan tersebut.
Ali ditahan oleh Densus 88 Mabes Polri sejak 20 Agustus 2009 lalu. Ali berhasil diamankan dari lokasi persembunyiannya kala itu di daerah Kuningan Jawa Barat.
(ddt/mok)











































