"Pihak yang terindikasi korupsi pada fase ini adalah pejabat BI Profesor Boediono dan staf terkait," ujar juru bicara Hanura Akbar Faisal saat membacakan pandangan fraksinya dalam Pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2010).
Dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut Akbar, evaluasi KSSK dinilai tidak memadai dan tidak antisipatif.
"Pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum kebijakan dan tindak pidana korupsi dalam hal ini adalah pejabat KSSK Saudari Sri Mulyani serta Bapak Boediono dan staf terkait," ungkapnya.
Saat mengambil kebijakan, Hanura menilai BI tidak tegas karena Bank Century telah bermasalah sejak lahir. Untuk merger, Hanura menilai pihak yang bertanggung jawab adalah manajemen CIC Robert Tantular dan stafnya.
Untuk manajemen century lama Hermanus Hasan dan staff, untuk manajeman century baru Mariono dan stafnya. "Untuk FPJP dugaan pelanggaran dilakukan oleh BI pada saat menyelamatkan Bank Century," tandasnya.
(did/gah)










































