pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak dalam kasus Bank Century. Namun, Gerindra tetap tidak mau menyebut nama.
Dalam pandangan akhir yang dibacakan Ahmad Muzani, Gerindra hanya menyebut
antara lain Gubernur BI, Ketua KSSK, Ketua UKP3R, dan Deputi Gubernur BI,
sebagai pihak yang diduga terlibat tindak pidana tertentu.
Bahkan khusus BI, Gerindra menyatakan bank sentral ini terlibat semua tindakan pidana di semua tahapan tahapan bailout. "BI terlibat dengan semua tindakan pidana di Bank Century. FPJP tidak mampu memperbaiki kondisi century. BI tidak memasok data akurat ke KSSK," kata Ahmad Muzani saat membacakan kesimpulan akhir fraksinya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka antara lain, gubernur BI, deputi BI, Ketua KSSK, Dewan Komisioner LPS, manajemen Bank Century lama, manajemen Bank Century baru.
(lrn/mok)











































